ADAKAH KONSEP PACARAN ISLAMI? Manusia adalah makhluk sosial yg mendambakan hidup damai dan harmonis, sehingga adalah normal apabila manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya. Motivasi untuk bisa mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup dan alasan lainnya, seringkali dijadikan dalih pembenaran untuk melakukan pacaran. Bahkan beberapa pemikir ada yg sdikit peduli dengan kelestarian norma-etik sosial, sehingga merumuskan konsep "pacaran islami".
Pertanyaannya bagaimana konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja yg sedang jatuh cinta??
Mari kita liat ayat dlm aL-Qur'an dlm surah Ali Imran : 14 yg artinya:
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa2 yg diingini, yaitu wanita-wanita Redaksi ayat di atas tegas menjelaskan bahwa dlm diri manusia telah ditanam benih2 cinta yg sewaktu2 bisa tumbuh ketika menemukan kecocokan jiwa. Cinta dlm Islam tidak dilarang, karena ia berada di luar wilayah kendali manusia. Bahkan cinta merupakan anugrah yg harus disyukuri dengan mengekspresikan dan membinanya sesuai norma-etik syariat. Islam dengan universalitas ajarannya telah mengatur seluruh hubungan manusia baik vertikal maupun horizontal, tak terkecuali hubungan sepasang anak manusia yg dirundung asmara. Istilah pacaran secara harfiah tidak dikenal dlm Islam, karena konotasi dr kata ini lebih mengarah kepada hubungan pra-nikah yg lebih intim dr sekedar media saling mengenal. Islam menciptakan aturan yg sangat indah hubungan lawan jenis yg sedang jatuh cinta, yaitu dengan konsep
Khitbah. Khitbah adalah sebuah konsep "pacaran berpahala" dr dispensasi agama sebagai media legal hubungan lawan jenis untuk saling mengenak sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yg telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dlm nilai2 kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yg bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini.
Nikah dlm Islam bukanlah sekedar untuk singgahan hasrat seksual, tetapi merupakan peristiwa sakral yg mempertemukan dua kategoris berbeda dlm satu bahtera tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk bersama membina dan mengarungi mahligai cinta menyambung estafet kehidupan. Nikah merupakan ibadah yg dianjurkan agama demi menjalin kebahagiaan bersama dlm kehidupan bahkan sampai hidup lagi. Sedemikian sakralnya makna pernikahan, maka
khitbah merupakan konsep urgen untuk menjembatani kemungkinan kekecewaan kedua belah pihak sebelum ikrar nikah. Lantaran proporsi fundamental
khitbah hanya sebagai tahap saling mengenali, maka legalitas kedekatan hubungan dlm konsep ini hanya sebatas memandang wajah dan telapak tangan, karena rahasia-rahasia fisik dan kepribadian seseorang sudah bisa dimonitor dan disensor melalui aura wajah dan telapak tangan. Lebih dari itu, dalam "pacaran berpahala" ini, juga diperbolehkan duduk dan berbincang-bincang bersama sepanjang tidak sampai bernuansa
kholwah (berduaan), seperti disertai pihak ketiga yg bisa melindungi dari fitnah, karena
makhtubah bagaimanapun masih berstatus
ajnabiyyah (orang lain) yg sedikitpun belum berlaku hukum suami-isteri. Jadi, konsep Islam dlm mengatur hubungan sepasang remaja yg sedang jatuh cinta bukan dengan hubungan tanpa batas atau "pacaran islami" yg cukup dimulai dengan basmalah dan diakhiri dengan hamdalah, melainkan hubungan yg dibingkai dengan nilai-nilai pekerti luhur dan dihiasi dengan fitrah keindahan.
wallahu a'lam bisshowabrefrensi saya ambil dari beberapa kitab, di antaranya:
=> hasyiyah al jamal juz 4 hal 120
=> i'anathutthalibin juz 3 hal 299
=> al fiqhul islami juz 9 hal 6507
=> al bajuri juz 2 hal 101
=> tafsir al qurthuby juz 6 hal 340-341
![:ngdrink:](/users/2712/35/35/96/smiles/866965.gif)