Bab satu pasal 1:setiap pejabat negara,wajib mementingkan pribadinya dari pada kepentingan semua rakyat dinegaranya.
Bab satu pasal 2:setiap kebutuhan pejabat negara itu tidak terbatas,kebutuhan rakyat cukup asal tidak termasuk miskin.
Bab satu pasal 3:kepentingan pribadi itu harus didahulukan karena bagaimana mau mendahulukan kepentingan rakyat,jika kepentingan pribadinya menjadi terbengkalai urusannya.
Bab satu pasal 4:semoga semua rakyat menjadi maklum adanya.
Disyahkan didepan anggota MPR/DPR,oleh Presiden dan wakil :
1.Presiden dan istri.
2.Wakil Presidan dan istri.
3.Menteri dan istri.
4.Anggota MPR/DPR dan istri.
Catatan penting buat rakyat semuanya:...."kasian dech lo".