Luvero Family
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Luvero Family

Islamic Forum of MIG33 Luvero Family
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Luvero_family
Latest topics
» Soft smart setting v.2.10 s60v3
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeFri Nov 04, 2011 1:41 am by andrh1

» Aplikasi s60.V3 corel player 1.30
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeSun Sep 25, 2011 10:13 am by nyeropo

» Lock room anda
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeTue Sep 06, 2011 3:12 am by bajangstyle

» FORSAL3 EMOTE STORE by kariayam
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeWed Aug 17, 2011 2:28 pm by soelist

» Mig33+Opmin in 1 app
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeFri Aug 12, 2011 3:47 am by Ikaz_wong

» Mig33 4.5 tema freezerland
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeFri May 06, 2011 2:14 pm by madat

» Moderator2 LUVERO ??
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeWed Apr 13, 2011 12:45 pm by soul-sick

» VB Spy (SPY RUM MULTI IP)
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeWed Apr 13, 2011 12:41 pm by soul-sick

» TUNTUNAN KEHIDUPAN (semoga bermanfaat)
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeThu Feb 24, 2011 10:28 am by sky.bd

Top posters
rizqi11
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
sky.bd
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
soul-sick
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
Virgin_eye
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
s-cc
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
Freedie
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
anne ray
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
kha-riem
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
chif
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
p0p
Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_lcapJihad Menurut Pandangan Fiqih I_voting_barJihad Menurut Pandangan Fiqih I_vote_rcap 
Affiliates
free forum

Affiliates
free forum


 

 Jihad Menurut Pandangan Fiqih

Go down 
PengirimMessage
soul-sick
admin
admin
soul-sick


Zodiac : Taurus
Jumlah posting : 422
Age : 41
Lokasi : blacken earth

Jihad Menurut Pandangan Fiqih Empty
PostSubyek: Jihad Menurut Pandangan Fiqih   Jihad Menurut Pandangan Fiqih I_icon_minitimeTue Mar 16, 2010 2:32 am

Setelah peristiwa 11 september 9 tahun lalu yg menghancurkan WTC sebagai supremasi lambang perekonomian Amerika dan Pentagon pusat pertahanan Amerika yg paling tangguh di seluruh dunia. Amerika mencanangkan perang jangka panjang terhadap para teroris di seluruh negara tanpa terkecuali Indonesia. Teror tsbt adalah bentuk perlawanan atau reaksi terhadap kedzaliman kekejian ketidakadilan dan kelicikan Amerika dan sekutunya yg tidak berdaya melawan secara seimbang. Aksi teror tersebut kini melanda seluruh dunia. Akibat teror tsbt banyak merenggut nyawa yg tidak bersalah.


Pertimbangan Hukum :

a. Salah satu misi Nabi & Rasul adalah untuk memberdayakan masyarakat yg tidak berdaya menghadapi kedzaliman, kekejaman, kekejian, kelicikan dirubah dengan nuansa keadilan.

b. Dlm menjalankan misinya para Nabi dan para Rasul tidak pernah mengorbankan masyarakat yg tidak bersalah dan atau menghancurkan sarana kepentingan umum.

c. Tuntutan keadilan para teroris di dunia senantiasa mengorbankan orang-orang yg tidak bersalah dan merusak sarana kepentingan umum.

1. Pertanyaanya ; Apa sich definisi teror menurut fiqih??

Sampai dewasa ini dlm perspektif umum, term terorisme masih menjadi istilah kabur dan bermakna ganda. Kalangan akademisi dan sosial politik pun tidak ada kesepakatan tentang batasan-batasan definitif istilah ini. Tidak satu pun definisi terorisme yg diterima secara integral, selain sebatas bahwa terorisme merupakan penggunaan kekerasan untuk tujuan secara sengaja dan acak terhadap kelompok yg dilindungi yg pelakunya bisa dari pihak manapun seperti negara, agen negara, kelompok atau individu. Ada lagi yg menyebut terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan yg terbatas pada kerusakan fisik namun memberi dampak psikologis yg tinggi karna menciptakan ketakutan, kejutan dan trauma, dengan maksud mengomunikasikan sebuah "pesan". Selain tidak ditemukan kesepakatan definitif, pemaknaan terorisme juga tergantung dan erat sekali dengan perspektif siapa yg menerjemahkannya. Berdasarkan kamus adikuasa (amerika & sekutunya) terorisme yg mulanya memiliki arti sadisme atau tindak kekerasan akan berubah makna menjadi aksi protes dari negara-negara atau kelompok-kelompok kecil yg menuntut haknya. Pembunuhan seorang tentara Israel oleh pihak HAMAS misalnya, akan disebut terorirme, akan tetapi giliran tentara Zionis Israel atau Salibis Amerika sengaja membantai ribuan rakyat jelata di Palestina, Irak, Afghanistan dan basis-basis Islam yg lain, semua dikatakan bukan aksi terorisme, melainkan tidak lebih dari human error, aksi pembalasan, aksi hukuman, serangan untuk mendahului sebelum diserang atau mengatasi aksi-aksi sparatis dan berbagai label lain yg memiliki konotasi legal.

Jadi, terorisme dapat diartikan sebagai alat atau media perjuangan sekaligus bisa disebut sebagai alat perusak kemanusiaan. Yg pasti, sebuah aksi yg disebut "teror" dilontarkan oleh satu pihak ketika kepentingannya dihancurkan. Dari sini teror dan terorisme hadir sebagai simplikasi agar terdapat objek yg legal untuk diperangi demi menentang kejahatan kemanusiaan sekalipun definisi konvensional lebih identik pada aksi-aksi kalangan revolusioner yg menentang pihak yg sedang berkuasa.

Namun demikian, pada dasarnya teror adalah segala bentuk sikap, baik ucapan atau tindakan keji (dzalim) yg membuat orang lain merasa terancam atas keselamatan jiwa, harta dan kehormatan dirinya.

Refrensi : Al-Zawajir juz 2 hal. 264-266 dan Is'adurrofiq juz 2 hal 138-139


Bagaimana sich hukum melakukan teror atau penyanderaan dengan mengorbankan orang yg tidak bersalah atau dengan merusak sarana kepentingan umum??


Keadilan memang harus ditegakkan, karna ketidak adilan merupakan bentuk kedzaliman dan kemunkaran yg menjadi musuh agama dan harus dihilangkan sebagaimana yg menjadi kedatangan Islam : "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yg nyata dan telah Kami turunkan bersama Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS. Al-Hadid : 25)

Namun semua harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama. Kedzaliman tidak boleh dihilangkan dengan kedzaliman lain, sebab darah tidak akan bisa disucikan dengan darah, dan air kencing tidak bisa dibersihkan dengan air kencing. Islam adalah agama suci yg melarang cara-cara kotor untuk mencapai tujuan. Islam memiliki konsep jelas yg luhur dan manusiawi dalam menegakkan keadilan dan menghilangkan kemunkaran dimuka bumi, yaitu dengan konsep amar ma'ruf nahi munkar. Konsep inilah yg di ajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya melalui sebuah sabda : "Barang siapa yg melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisannya, dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya, dan yg demikian adalah lemah-lemahnya iman".

Tahapan-tahapan inilah yg harus dipegang teguh umat Islam dalam menjalankan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, sehingga melakukan teror atau penyanderaan untuk menuntut keadilan dengan mengorbankan masyarakat yg tidak bersalah atau dengan merusak sarana kepentingan umum tidak dibenarkan sebab cara-cara bijak yg diajarkan agama masih bisa dilakukan.
Wallahu a'lam bisshowab


Refrensi : (Al-Ghazali dlm kitab Ihya' Ulumiddin juz 2 hal. 165, Al-Ahkam Al-Sulthoniyah hal. 134, Bughyatul Musytarsyidin hal. 156, Al-Fiqhul Al-Islami juz 6 hal. 423)
Kembali Ke Atas Go down
http://islamtradisionalis.wordpress.com
 
Jihad Menurut Pandangan Fiqih
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Luvero Family :: MUSLIM ZONE :: Opini-
Navigasi: