WUDLU' BAGI PEMILIK LUKA
Setiap orang tentu mengharapkan sesuatu yang menyenangkan dalam hidupnya, tak terkecuali kesehatan dan rasa nyaman. Namun, musibah terkadang menghampiri tanpa mau kompromi, sehingga menyisakan luka baik di hati maupun jasmani. Bagaimanakah cara berwudlu' bagi mereka yang memiliki luka ?
Pengaruh posisi luka terhadap wudlu' :Posisi luka seseorang, akan memberikan pengaruh terhadap cara wudlu' yang harus dilakukan.
• Apabila luka berada di selain anggota wudlu', seperti di perut, paha, dll, maka keberadaannya tidak memiliki pengaruh apa-apa, Artinya, wudlu' yang dilakukan sama persis ketika dalam kondisi normal, tidak perlu menyempurnakannya dengan tayammum. Kecuali apabila hendak menghilangkan hadats besar, maka, disamping melakukan mandi besar, juga harus bertayamum. Tayammum ini, harus selalu diperbaharui setiap hendak mengerjakan sebuah kefardluan, meskipun ia tidak hadats. Baru setelah berhadats kecil, kewajiban yang harus dilakukan hanya sebatas berwudlu sebagaimana orang normal.
• Apabila luka berada di anggota wudlu', seperti di tangan, wajah, dll dan dikhawatirkan luka tersebut akan menimbulkan dampak negatif apabila terkena air, misalnya :
a) Dapat mengancam nyawanya
b) Menyebabkan anggota tubuh tersebut tidak berfungsi
c) Semakin bertambah parah penyakitnya
d) Lamanya masa penyembuhan
e) Akan timbul bekas luka yang membuat dia malu , Keriteria luka yang bisa menimbulkan malu adalah luka pada anggota badan yang biasanya terlihat bagi seorang pemalu
maka cara berwudlu'nya adalah dengan membasuh atau mengusap anggota wudlu' yang sehat sesuai urutannya, kemudian disaat giliran membasuh/mengusap anggota wudlu' yang terluka, diganti dengan tayammum. Jadi, misalkan ada seseorang memiliki luka di tangannya, maka tayammum dilakukan setelah membasuh wajah dan sebelum mengusap sebagian kepala.
Kondisi luka dan cara berwudlu'nya :Sebuah luka, terkadang perlu untuk diperban guna mempercepat proses penyembuhan atau menghindari dampak negatif lainnya, juga terkadang dibiarkan terbuka. Dalam berwudlu', ada sedikit perbedaan tata cara yang harus dilaksanakan.
• Luka yang tidak diperbanCara berwudlu' bagi orang yang memiliki luka yang tidak diperban adalah sebagai berikut;
1. Lakukanlah basuhan / usapan pada anggota wudlu' yang sehat sesuai dengan urutannya.
2. Disaat memasuki anggota wudlu' yang terluka, lakukanlah tayammum sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila luka berada di anggota tayammum, maka luka tersebut harus diusap dengan debu selagi bisa, apabila tidak bisa, karena akan berdampak negatif, maka cukup dengan mengusap bagian yang tidak terluka dengan debu, namun dia harus mengulangi sholatnya karena wudlu' dan tayammumnya tidak sempurna.
3. Setelah selesai bertayammum, basuhlah bagian kulit yang sehat yang ada disekitar luka dengan hati-hati, caranya dengan menekan kain yang telah dibasahi dengan air pada bagian sekitar luka, dengan demikian air yang menyentuh bagian tersebut adalah air yang mengalir.
• Luka yang diperbanCara berwudlu' bagi orang yang memiliki luka yang tidak diperban adalah sebagai berikut;
1. Lakukanlah basuhan atau usapan pada anggota wudlu' yang sehat sesuai dengan urutannya.
2. Disaat memasuki anggota wudlu' yang terluka, lakukanlah tayammum.
3. Setelah selesai bertayammum, maka;
Bila memungkinkan, lepaslah perban agar dapat membasuh daerah disekitar luka yang tertutup perban .
Jika tidak memungkinkan, maka ;
1. Basuhlah bagian-bagian yang memugkinkan, (seperti daerah yang tidak diperban dan pinggiran perban), dengan cara meletakkan kain basah dan memerasnya, agar air menetes dan membasahi daerah tersebut. Walaupun dia harus mengulangi sholatnya, dia tetap wajib melakukan sholat untuk menghormati waktunya sholat fardlu pada saat itu, tujuannya, andaikan suatu ketika dia mati sebelum mangqodloinya, dia tidak mendapat dosa, karena dia tidak dianggap meninggalkan sholat disaat mampu.Membuka perban hukumnya wajib, apabila; 1] Dirasa aman, 2] Perban berada di anggota tayammum, atau diselain anggota tayammum namun kondisi perban melebar sampai menutupi bagian yang sehat. ( lihat Hamsy Hasyiyah al-Jamal Juz 1 Hal. 333 )
2. Selanjutnya, usapkan air di atas perban secara merata. Prinsipnya, ada tiga kewajiban yang harus dilakukan pada anggota yang diperban (jika perban tidak wajib dibuka), 1] bertayammum, 2] membasuh bagian-bagian yang sehat, 3] mengusap perban dengan air (jika kondisi perban melebar sampai menutupi bagian yang sehat & tidak mampu untuk mengusap bagian sehat tersebut dengan air). ( lihat Mughni al-Muhtaj Juz 01 Hal. 449 )
Pengaruh jumlah luka terhadap tayammumKarena tayammum berfungsi sebagai pengganti dari basuhan yang tidak mungkin dilakukan, maka jumlah tayammum
disesuaikan dengan jumlah anggota wudlu' yang terluka. Perinciannya adalah sebagai berikut (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi. Juz 01 Hal. 89) :
• Wajib bertayammum sekali
1. Luka berada pada satu anggota wudlu', baik luka tersebut merata atau tidak (Kecuali kepala. Luka yang berada di daerah kepala akan mewajibkan tayammum apabila kondisinya merata. Apabila tidak, maka tidak mewajibkan tayammum, sebab masih bisa melakukan usapan pada daerah yang sehat sekecil apapun)
2. Luka berada di 2, 3, atau 4 anggota wudlu' yang berurutan dan kondisinya merata
• Wajib bertayammum dua kali
1. Luka berada pada dua anggota wudlu' dan kondisinya; 1] tidak merata, atau 2] merata pada salah satunya. Atau 3]merata namun tidak berurutan( seperti wajah dan kaki )
2. Luka berada pada tiga anggota wudlu' dengan komposisi ; yang dua kondisinya merata dan berurutan, sisanya tidak berurutan ( baik merata atau tidak )
3. Luka berada pada empat anggota wudlu' dengan komposisi ; yang tiga kondisinya merata dan berurutan, sisanya tidak merata.
• Wajib bertayammum tiga kali
1. Luka berada pada tiga anggota wudlu' selain kepala dan tidak merata
2. Luka berada disemua anggota wudlu' dan tidak merata
• Wajib bertayammum empat kali
1. Luka berada disemua anggota wudlu' dan hanya merata di bagian kepala.
Status sholat dengan wudlu' yang disempurnakan dengan tayammumPraktek wudlu' sebagaimana diatas, terhitung praktek tidak wajar karena ada sebagian anggota wudlu' yang diganti penyuciannya dengan tayammum. Praktek semacam ini berpeluang mewajibkan I'âdat as-Sholat ( mengulangi sholat ) apabila " antara pengganti dan yang diganti sama-sama tidak maksimal ". Ulama merumuskan sebagai berikut ;
• Wajib mengulangi sholat, apabila ;
1. Perban berada di anggota tayammum
2. Perban di selain anggota tayammum, namun letaknya melebihi batas anggota yang luka
3. Perban berada di selain anggota tayammum dan letaknya tidak melebihi batas anggota yang luka, kecuali sekedar untuk merekatkan perban, namun dipasang dalam kondisi tidak suci
• Tidak wajib mengulangi sholat, apabila ;
1. Perban seukuran dengan anggota yang luka
2. Perban tidak melebihi batas anggota yang luka, kecuali sekadar untuk merekatkan perban, serta dipasang dalam kondisi suci
Mandi besar bagi pemilik lukaTata cara mandi besar bagi seseorang yang luka, baik tertutup perban atau tidak, sama persis dengan wudlu', dalam artian perlu disempurnakan dengan tayammum sebagai pengganti anggota yang terluka. Factor yang membedakan hanya terletak pada urusan tartib dan tidak. Di dalam mandi besar, diperkenankan langsung membasuh seluruh tubuh, kemudian mengusap perban dengan air, baru diteruskan bertayammum, atau sebaliknya ( melakukan tayammum terlebih dahulu ).
![:ngdrink:](/users/2712/35/35/96/smiles/866965.gif)