Kesunnatan - kesunnatan Lain Dalam Tayammum
a) Mendahulukan bagian atas sewaktu mengusap wajah
b) Mendahulukan anggota kanan
c) Menipiskan debu ditelapak tangan dengan ditiup atau dikibaskan sampai hanya tersisa kadar yang dibutuhkan
d) Merenggangkan jari-jari tangan setiap kali menepukkan atau menempelkan tangan pada debu
e) Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai sempurnanya pengusapan
f) Tidak mengulang-ulang usapan
g) Muwalah ( kontinyu )
h) Berdo'a. sebagaimana dibawah ini :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَArtinya : Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Alloh jadikan aku bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang senantiasa bersuci, dan bagian dari hamba-hambaMu yang Shaleh
i) Sholat dua rokaat
j) Mengakhirkan tayammum sampai akhir waktu
Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum1. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu'.
2. Murtad atau keluar dari agama islam.
3. Sudah habisnya waktu sholat yang hendak dia lakukan.
4. Hilangnya udzur yang memperbolehkan melakukan tayammum. Dalam hal ini disebabkan dua hal :
a Melihat atau menduga adanya air
b Sembuh dari penyakit
Hal-hal Yang Menjadikan Mutayammim
Wajib Mengulangi Sholatnya1. Tidak menemukan air pada suatu tempat yang biasanya terdapat air
2. Tayammum hanya karena kedinginan
3. Tayammum ketika bepergian yang bertujuan ma'siat
4. Anggota wudlu' di balut atau diperban yang melebihi kadar kebutuhan, atau pemasangannya pada saat berhadats
5. Anggota badan terkena najis yang tidak dima'fu
Fungsi tayammumTayammum satu kali hanya boleh digunakannya untuk satu fardlu saja, baik sholat maktubah, thowaf atau fardlu sebab nadzar. Oleh karena itu, apabila setelah selesai melakukan satu sholat fardlu (misalnya), nanti ketika tiba saatnya melakukan sholat fardlu berikutnya, dia harus bertayammum kembali. Hal ini dikarenakan, tayammum adalah cara bersuci alternatif (keadaan darurat) sehingga penggunaannya juga terbatas. Sedangkan menggunakan tayammum untuk ibadah sunnah, jumlahnya tidak terbatas, dalam arti satu tayammum boleh digunakan untuk beberapa ibadah sunnah. Karena apabila tayammum hanya boleh digunakan untuk satu sunnah saja, maka akan sangat memberatkan mutayammim, dikarenakan jumlah ibadah sunnah yang sangat banyak.[]
![afro](https://2img.net/i/fa/i/smiles/icon_rr.png)