Luvero Family
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Luvero Family

Islamic Forum of MIG33 Luvero Family
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Luvero_family
Latest topics
» Soft smart setting v.2.10 s60v3
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeFri Nov 04, 2011 1:41 am by andrh1

» Aplikasi s60.V3 corel player 1.30
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeSun Sep 25, 2011 10:13 am by nyeropo

» Lock room anda
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeTue Sep 06, 2011 3:12 am by bajangstyle

» FORSAL3 EMOTE STORE by kariayam
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeWed Aug 17, 2011 2:28 pm by soelist

» Mig33+Opmin in 1 app
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeFri Aug 12, 2011 3:47 am by Ikaz_wong

» Mig33 4.5 tema freezerland
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeFri May 06, 2011 2:14 pm by madat

» Moderator2 LUVERO ??
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeWed Apr 13, 2011 12:45 pm by soul-sick

» VB Spy (SPY RUM MULTI IP)
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeWed Apr 13, 2011 12:41 pm by soul-sick

» TUNTUNAN KEHIDUPAN (semoga bermanfaat)
Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeThu Feb 24, 2011 10:28 am by sky.bd

Top posters
rizqi11
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
sky.bd
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
soul-sick
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
Virgin_eye
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
s-cc
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
Freedie
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
anne ray
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
kha-riem
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
chif
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
p0p
Definisi & Dalil Tayammum I_vote_lcapDefinisi & Dalil Tayammum I_voting_barDefinisi & Dalil Tayammum I_vote_rcap 
Affiliates
free forum

Affiliates
free forum


 

 Definisi & Dalil Tayammum

Go down 
PengirimMessage
soul-sick
admin
admin
soul-sick


Zodiac : Taurus
Jumlah posting : 422
Age : 41
Lokasi : blacken earth

Definisi & Dalil Tayammum Empty
PostSubyek: Definisi & Dalil Tayammum   Definisi & Dalil Tayammum I_icon_minitimeSat Jan 09, 2010 2:06 pm

study Definisi & Dalil Tayammum

Tayamum menurut arti bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut arti syara' adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.
Tayammum merupakan salah satu sarana bersuci dari hadast kecil atau hadast besar, sebagai pengganti wudlu' atau mandi, disaat seseorang tidak bisa menggunakan air dikarenakan terdapat suatu halangan.

Dasar pencetusan hukum tayammum adalah firman Allah SWT dalam surat al Ma-idah 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة 6)
Artinya : Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.( Q.S. Al Maidah 6 )


Syarat-syarat Diperbolehkan Tayammum
1. Terdapat udzur (halangan) dalam menggunakan air.
Udzur disini ada dua :
a. Tidak ditemukan air, Baik secara hissy (realitas) artinya memang sama sekali tidak terdapat air, atau secara syar’i (menurut syara’) dalam arti sebenarnya ada air namun harus membeli dengan harga yang lebih mahal dari standar harga air didaerah tersebut, khawatir terjadinya hal buruk pada diri atau hartanya apabila ia mengambil air atau air tersebut dibutuhkan untuk minum bagi dirinya atau orang lain atau hewan selain ****** liar dan babi.
b. Sakit, Yang termasuk dalam kategori ini adalah :
Sakit yang apabila menggunakan air, akan mengancam nyawanya, bertambah parah penyakitnya atau memperlambat proses penyembuhan.
Terdapat tambalan luka pada anggota wudlu'.
Terdapat luka yang tidak boleh terkena air.
2. Dilaksanakan setelah masuknya waktu sholat
3. Menggunakan debu kering yang suci dan menyucikan, Tidak boleh menggunakan debu yang terkena najis dan musta’mal (debu yang telah digunakan untuk menghilangkan najis dari ****** atau babi, atau debu yang telah digunakan untuk tayammum meskipun masih menempel pada anggota tayammum)
4. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu sholat(Untuk selain tayammum karena sakit)

Dalam mencari air perlu diperhatikan langkah-langkah berikut :
a Apabila pada saat itu dia berada di tanah lapang yang hanya terdapat hamparan tanah sejauh mata memandang, dia harus melihat dan meneliti daerah sekeliling, baik rumah dan lingkungan sekitar, apabila masih tidak menemukanya, dia harus melihat empat penjuru arah, yaitu : kanan, kiri, depan dan belakang
b Apabila dia berada di tempat yang banyak rumah atau pepohonan, maka dia harus melihat daerah sekitarnya dari tempat atau dataran tinggi, agar pandangannya ke empat penjuru arah tidak terhalangi oleh apapun.

Setelah menempuh salah satu cara diatas, apabila dia masih tidak melihat tanda-tanda adanya air, maka dia harus bertanya kepada orang yang dia anggap mengerti keberadaan air. Apabila dia tidak mendapat informasi mengenai tempat adanya air, maka dia boleh melakukan tayammum. Sebaliknya apabila dia mendapatkan informasi tentang adanya air, maka dia harus mendatangi tempat tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan catatan:
a) Tidak khawatir terjadinya hal yang tidak baik pada diri, harta atau rumahnya pada saat dia mengambil air.
b) Tidak khawatir habisnya waktu shalat.
c) Tidak khawatir tertinggal rombongannya apabila dia dalam perjalanan, Namun apabila keberadaan air terlalu jauh yang melebihi setengah farsakh( 3, 705 km ), maka secara mutlak tidak wajib mendatanginya.

Rukun – rukun Tayammum
1. Niat
2. Memindah debu
3. Mengusap wajah
4. Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
5. Tartib

Teknis Pelaksanaan dan Kesunnatan-kesunnatan
Sebelum melaksanakan fardlu tayammum, disunnatkan melakukan empat hal :
a. Membaca basmalah
b. Menghadap kiblat
c. Bersiwak
d. Membaca dua kalimat syahadat

Setelah itu berlanjut pada fardlu, pertama kali adalah mengambil debu. Caranya dengan menempelkan kedua telapak tangan pada debu dan mengusapkannya ke wajah secara merata, mulai dari atas sampai bawah dengan disertai niat tayammum.Dalam mengambil debu dan mengusap tidak harus dilakukan dirinya sendiri, boleh dibantu orang lain, yang penting ada suatu tindakan nyata mengambil debu, tidak cukup hanya menengadahkan wajah agar debu bisa mengenai wajahnya dengan hembusan angin. Dan apabila orang tersebut memakai cincin, dia disunahkan melepasnya ketika pertama kali menempelkan tangan pada debu. Sedangkan untuk menempelkan pada debu yang kedua hukumnya wajib.
Niat dalam tayammum dimulai saat ia mulai menepukkan tangannya ke debu dan niat tersebut terus terjaga sampai mengusap wajah, dalam arti tidak boleh memutus niat sebelum mengusap wajah

Dalam hal ini, niatnya haruslah bertujuan agar diperbolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan bersuci, seperti sholat, thowaf, membawa al-Qur'an dsb, contoh :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالى
Artinya : "Saya niat tayammum agar diperbolehkan melakukan sholat karena Allah Ta'ala"
Tidak cukup dengan niat menghilangkan hadats atau fardu bersuci, karena pada dasarnya, tayammum tidak bisa menghilangkan hadats, terbukti apabila setelah tayammum orang tersebut melihat air maka tayammum-nya batal, lain halnya bersuci dengan wudlu'.

Setelah selesai mengusap wajah, lalu mengambil debu lagi dan mengusapkannya pada kedua tangan secara merata.
Tata cara yang afdhol sebagai berikut :
1. Letakkan bagian dalam jari-jari tangan kiri selain ibu jari, dibawah ujung jari-jari tangan kanan selain ibu jari pula dengan posisi menyilang, namun jangan sampai ujung jari kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri.
2. Lalu jalankan jari tangan kiri sampai pergelangan tangan kanan, lalu rapatkanlah ujung jari-jari kiri pada pergelangan tangan kanan agar kedua sisi tangan kanan bisa terpegang oleh tangan kiri selain jempol.
3. Lalu jalankanlah jari-jari tangan kiri sampai siku-siku.
4. Setelah sampai siku-siku, putarlah bagian dalam telapak tangan kiri hinggga bertemu bagian dalam tangan kanan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannya sampai pergelangan
5. Kemudian usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian luar ibu jari kanan, dan selesailah usapan pada tangan kanan.
6. Setelah itu mengusap tangan kiri dengan teknis yang sama
7. Setelah selesai mengusap ibu jari tangan kiri, usapkan atau kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dan lanjutkan dengan menyelai-nyelai jari-jari kedua tangan (tahlîl).

lol!
Kembali Ke Atas Go down
http://islamtradisionalis.wordpress.com
 
Definisi & Dalil Tayammum
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Luvero Family :: MUSLIM ZONE :: Fiqih :: Tayammum-
Navigasi: