Definisi Thahârah
Thahârah menurut bahasa berarti bersih. Sedang Thahârah menurut syara' ialah mengerjakan sesuatu (Yakni wudlu, tayammun, dan menghilangkan najis) yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan semisalnya.
Cara bersuci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudlu', mandi dan tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (suci dan menyucikan), yaitu air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan belum di pakai untuk bersuci.
Ditinjau dari segi sumbernya, air terbagi menjadi tujuh :
1. Air hujan 5. Air salju
2. Air sumur 6. Air telaga
3. Air laut 7. Air embun
4. Air sungai
Sedangkan ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat kategori :
1. Air suci menyucikan, yaitu air muthlak.
Artinya air yang masih murni dan statusnya tidak di pengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat (Maksudnya adalah, setiap air yang mengalami perubahan nama atau status karena semata-mata memandang tempat atau wadahnya, semisal air laut. Dinamakan air laut karena air tersebut memang berada dilautan. Apabila dipindah ke dalam kendi, niscaya air tersebut akan berubah namanya menjadi air kendi, dimasukkan ke dalam sumur menjadi air sumur, demikian seterusnya. Berbeda dengan air yang memiliki status atau nama yang permanen, seperti air kopi, air susu, dll. Air ini, diletakkan dalam wadah apapun tetap namanya tidak akan berubah, baik diletakkan dalam gelas, kendi, gallon, maupun yang lainnya. Air yang memiliki status permanen bukan termasuk air yang suci menyucikan, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk berwudlu, mandi, dan menghilangkan najis), seperti contoh air yang di sebutkan di atas.
2. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh di gunakan pada badan, semisal air musyammas.
Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).
3. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan, seperti :
• Air musta'mal, yaitu air yang telah di gunakan untuk menyucikan hadats atau menghilangkan najis, selama warna, rasa dan baunya tidak berubah, serta volume airnya tidak bertambah.
• Air yang telah berubah salah satu sifatnya , dikarenakan bercampur ( bersenyawa ) dengan benda suci lainnya, dengan perubahan yang dapat mempengaruhi nama dan statusnya, semisal kopi, teh, dll.
4. Air Mutanajjis,
Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah, baik terjadi perubahan pada sifat-sifat air tersebut atau tidak, ataupun mencapai dua qullah , namun air tersebut mengalami perubahan, dan Jika tidak terjadi perubahan maka sah di gunakan untuk bersuci.
Ada satu macam air lagi yaitu air yang suci dan menyucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang di peroleh dari ghasab atau mencuri, mengambil tanpa izin.