Kemajuan teknologi bisa membantu kehidupan manusia. Namun, tak sedikit yang tertipu dan menggunakannya sebagai sarana mendekati larangan Allah SWT. Salah satunya penggunaan media internet dengan jalan chatting untuk saling kenal (ta’aruf) dengan lawan jenis.
Memang, setan selalu berusaha menjerumuskan manusia dari jalan yang benar. Memperdaya manusia dengan memberikan rasa aman terhadap tindakan dosa, dan membuat rancu akal manusia dengan mengedepankan hawa nafsu. Jadilah manusia tertipu. Salah satunya dengan memilih media internet (chatting) sebagai usaha ta’aruf. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang suci, oleh karena itu cara yang ditempuh harus sesuai dengan syariat. Allah SWT telah memberi batasan yang dihalalkan, janganlah dilewati. Dan sesuatu yang mendekati zina, jangan didekati. Sebab, dengan mendekati zina akan lebih condong ke dosa besar. Oleh karena itu dalam Islam ada perintah berhijab bagi wanita. Semua itu bertujuan untuk menghindari fitnah antar lawan jenis.
Ta’aruf via chatting dapat membuka pintu fitnah. Dalam ta’aruf via chatting, kadang ada komunikasi yang tidak perlu contohnya menanyakan kabar, seperti sudah sholat apa belum, atau tanya kewajiban yang lain. Sebenarnya, itu hanya alasan untuk bisa berkomunikasi. Walaupun bisa dijadikan sarana untuk memberi nasihat, dikhawatirkan akan menodai/mengurangi keikhlasan. Para ulama pun melarang komunikasi langsung (tanpa perantara) dalam ta’aruf. Betapa banyak mereka yang tergelincir disebabkan fitnah komunikasi.
Fitnah hati memang sesuatu yang sulit dikendalikan, apalagi dalam masa kesendirian. Manusia hatinya menjadi sangat lemah. Di saat itulah setan masuk, sehingga seseorang tidak bisa beralasan bahwa dirinya mampu menjaga hati untuk melegalkan chatting dengan calon tambatan hati.
Saat pintu-pintu keakraban terbuka, keintiman akan terbentuk. Misalnya dengan mengirim kata-kata yang hanya bisa dimengerti kedua belah pihak. Bahaya lain ta’aruf via chatting adalah berita yang disampaikan kurang akurat. Kecuali jika sudah ada orang yang benar-benar tahu kondisi ikhwan/akhwat tersebut. Seperti keadaan, sifat, akhlak, agama, dan lain-lain. Dalam hal ini, adanya pihak ketiga (comblang) lebih bisa obyektif dan dipercaya.
SAATNYA KEMBALI KE CARA YANG BENAR
Bagi mereka yang sudah siap menikah, jangan ragu menggunakan jasa perantara (comblang). Salah satu cara yang yang mudah untuk mengetahui keadaan (agama, akhlak, dan lain-lain) calon pasangan adalah dengan melihat pada keluarganya. Jika orang tuanya baik, insya Allah anak-anak mereka akan dididik beragama dengan baik pula. Lalu kita perintahkan comblang untuk mengamatinya. Setelah merasa cocok dan yakin, barulah nazhar (melihat) untuk memutuskan apakah proses itu berlanjut ke pernikahan.
Comblang yang dipilih hendaknya yang masih ada hubungan mahram, atau orang lain yang mengerti syariat (minimal dalam pergaulan dengan lawan jenis), agar hubungan kedua belah pihak tetap terjaga dan memudahkan komunikasi.
Menikah adalah ibadah dan untuk menyempurnakan agama. Pernikahan adalah suatu ikatan yang suci dan untuk regenerasi, bukan sekadar melampiaskan hawa nafsu. Untuk itu, janganlah dikotori dengan cara-cara yang tidak syar’i.
Sumber: Majalah Nikah
dengan perubahan seperlunya